Kamis, 25 Maret 2021
Kitāb Aqiidatut Tauhīd🔊 Halaqah 15 : Pembatal Asy-Syahadatain Bagian 3
Kitāb Aqiidatut Tauhīd 🔊 Halaqah 14: Pembatal Asy-Syahadatain Bagian 2
🌍 BimbinganIslam.com
🔆 Kamis, 11 Sya'ban 1442 H/ 25 Maret 2021 M
👤 Ustadz Abdussalam Busyro, Lc.
📗 Kitāb Aqiidatut Tauhīd
🔊 Halaqah 14: Pembatal Asy-Syahadatain Bagian 2
〰〰〰〰〰〰〰
*PEMBATAL ASY-SYAHADATAIN* BAGIAN 2
سم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه لاحول ولاقوة إلا بالله ، رضيت بالله رباًّ وبلإ سلام دينا وبمحمد نبيا و رسولاً ربي زدني علما ورزقني فهما، قال الله في الكتاب الكريم : وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون ، وأحيكم تحية الإسلام تحية أهل السنة و الجماعة
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Sahabat BiAS yang kami muliakan, syukur kita kehadirat Allāh atas nikmat dan karunia yang telah Allāh Subhānahu wa Ta'āla berikan.
Kembali kita bersama-sama berthalabul 'ilmi kita akan membahas Kitāb Aqīdah At Tauhīd Karya Syaikh Shalih Al Fauzan rahimahullāh.
Masih pada pembahasan: نواقض الشهادتين
Kita masuk pada pembahasan yang kedua yaitu : Apakah yang menjadi Pembatal Keislāman.
من جعل بينَهُ وبينَ الله وسائط؛ يدعوهم ويسألهم الشفاعة ويتوكل عليهم؛ فإنه يكفر إجماعً
⑵ Barangsiapa yang menjadikan antara dirinya dengan Allāh Subhānahu wa Ta'āla perantara (وسائط), dia berdo'a kepada mereka.
Harus kita pahamkan berbeda antara berdo'a kepada Allāh melalui perantara orang dengan orang yang berdo'a murni kepada Allāh.
Orang yang berdo'a itu macam-macam,
• Ada orang yang berdo'a kepada Allāh ikhlās, Lillāhi Ta'āla, maka akan terkabulkan permintaannya, karena dia ikhlās meminta kepada Allāh.
• Ada orang yang berdo'a kepada Allāh tetapi melalui perantara orang shalih.
Di zaman Umar bin Khaththāb ketika terjadi musim kemarau yang panjang, beliau melaksanakan shalat istisqa' kemudian beliau berkata:
"Yā Allāh, dahulu kami bertawassul kepada-Mu dengan perantaran Nabi-Mu, sehingga Engkau menurunkan hujan kepada kami dan kini kami bertawassul kepada paman Nabi kami, karena itu turunkanlah hujan kepada kami."
Kemudian Abbās pun berdo'a.
من جعل بينَهُ وبينَ الله وسائط؛ يدعوهم ويسألهم الشفاعة ويتوكل عليهم؛ فإنه يكفر إجماعً
Orang yang menjadikan antara dia dan Allāh perantara yang dia berdo'a kepada mereka.
Ini masalah!
Kalau Umar bin Khaththāb melalui perantara Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian, Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam berdo'a kepada Allāh.
Setelah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam meninggal dunia, Umar bertawassul dengan Ibnu Abbās (paman Nabi), Umar meminta agar Ibnu Abbās berdo'a kepada Allāh, agar Allāh Subhānahu wa Ta'āla menurunkan hujan.
Sedang materi kedua ini berbeda, karena di materi ini disebutkan orang berdo'a kepada orang yang dianggap top (meminta syafa'at kepada orang yang dianggap top).
Seseorang berdo'a (meminta) kepada hamba, maka di sinilah yang menjadi masalah.
Bisa jadi, orang hidup menyembah orang hidup, padahal seharusnya seseorang hanya menyembah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla saja.
Orang yang menjadikan antara dia dengan Allāh Subhānahu wa Ta'āla perantara, dia berdo'a dan meminta kepada mereka (meminta syafa'at kepada mereka, bertawakal kepada mereka) orang seperti ini dihukumi kufur (sepakat para ulama).
Maka pentingnya kita belajar tauhīd.
Pak kyai itu manusia biasa.
Ustadz itu manusia biasa.
Tidak boleh seseorang berdo'a atau meminta kepada pak kyai.
Berdo'a kepada bu nyai.
Berdo'a meminta kepada bu hajjah.
Bahkan ada yang berdo'a (meminta) kepada kerbau.
Lā ilāha illallāh (لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ).
من لم يكفر المشركين، ومن يشكّ في كفرهم، أو صحح مذهبهم كفر
⑶ Orang yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu terhadap kekufuran mereka atau membenarkan madzhab (pedoman) mereka maka hukumnya adalah kafir.
Abū Jahl dan Abū Lahan kafir.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
تَبَّتۡ يَدَآ أَبِي لَهَبٖ وَتَبَّ
"Binasalah kedua tangan Abū Lahab dan benar-benar binasa dia."
(QS. Al Masad: 1)
وَٱمۡرَأَتُهُۥ حَمَّالَةَ ٱلۡحَطَبِ
"Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar (penyebar fitnah)."
(QS. Al Masad: 4)
من اعتقد أن هدي غير النبي - صلى الله عليه وسلم - أكمل من هديه، أو أن حكم غيره أحسن من حكمه، كالذين يفضلون حكم الطواغيت على حكم الرسول - صلى الله عليه وسلم - ويفضلون حكم القوانين على حكم الإسلام
⑷ Orang yang meyakini bahwasanya selain petunjuk Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam lebih mulia (lebih sempurna) atau hukum selain hukum Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam lebih bagus dan lebih mulia atau lebih memuliakan hukum buatan manusia di atas hukum Islām maka hukumnya adalah kufur.
Seperti, orang-orang yang mengutamakan hukum thaghut di atas hukum Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam atau mengutamakan hukum perundang-undangan yang dibuat manusia di atas hukum yang telah ditetapkan oleh Allāh.
Dan harus kita bedakan antara orang yang ridha dengan orang yang terpaksa.
Seseorang menjumpai suatu negara yang memiliki hukum seperti ini, dan dia tidak ridha maka dia tetap meyakini bahwasanya hukum Allāh lebih mulia daripada hukum yang ada pada undang-undang negera tersebut.
من أبغض شيئًا مما جاء به الرسول - صلى الله عليه وسلم - ولو عمل به - كفر
⑸ Barangsiapa membenci (walau sedikit) apa yang datang dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sekalipun dia mengamalkannya maka dia kafir.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
أَبِٱللَّهِ وَءَايَـٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ
_"Apakah dengan Allāh, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"'
(QS. At Taubah: 65)
من استهزأ بشيء من دين الرسول أو ثوابه أو عقابه كفر، والدليل على ذلك قوله تعالى: {قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ} [التوبة: 65، 66]
⑹ Barangsiapa mengejek atau mengolok-olok (walau sedikit) dari agama yang dibawa oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam atau pahalanya atau hukumnya maka dia kafir (Islāmnya batal).
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ ۞ لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ
Katakanlah, “Mengapa kepada Allāh dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman."
(QS. At Tawbah : 65-66)
Maka seorang mukmin hendaklah berhati-hati dengan sesuatu yang terkadang terlintas di dalam benaknya, sesungguhnya apa-apa yang terlintas di dalam benak seseorang ada yang haq ada yang bathil. Yang hak kita lakukan yang bathil kita jauhi.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda bahwasanya, "Gigi geraham orang kafir pada hari kiamat sebesar gunung Uhud," maka kita yakini kebenarannya tidak boleh kita: استهزأ (mengolok-olok).
Orang yang shalat sunnah dua raka'at sebelum shalat subuh, maka dia akan mendapatkan pahala dunia dan isinya, maka kita tetapkan kebenaran hadīts tersebut tidak boleh kita mengolok-olok.
Belakangan ini orang yang melakukan sunnah terkadang diolok-olok.
√ Berjenggot diolok-olok.
√ Pakai celana bagi laki-laki di atas mata kaki diolok-olok.
√ Pakai pakaian yang menutup aurat bagi wanita diolok-olok.
Banyak orang mengomentarinya
Misalnya :
"Ibu atau mbak itu menggunakan jilbab untuk menutupi ubannya."
Tidak boleh mengolok-olok seorang muslim.
"Orang itu menggunakan celana di atas mata kaki, mungkin daerahnya banjir."
Sehingga mereka yang berbusana muslimah berpakaian rapih kita do'akan agar mereka istiqamah.
Mereka yang memelihara jenggot memakai pakaian (sarung atau celana atau gamis di atas mata kaki) kita do'akan istiqamah.
Jika kita belum bisa melakukan minimal tidak mengolok-olok mereka, semoga saya diberi petunjuk.
Demikian.
Tidak demikian melihat wanita berpakaian rapih diolok-olok sementara mbak-mbak (mohon maaf) yang memakai pakaian separuh betis atau separuh paha dia merasa nyaman.
Semoga muslim harus bertakwa minimal tidak mengganggu saudara kita yang sudah beragama dengan baik. Karena terkadang kalau seseorang mengolok-olok saudaranya yang berusaha mendekatkan diri kepada Allāh nanti yang kadang jatuh sesudah itu adalah mengolok-olok syar'iat (waliyyadzubillāh).
نكتفي بهذا القدر
سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إِلَـٰه إِلاّ أنت، أستغفرك، وأتوب إليك
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
________
Rabu, 24 Maret 2021
Kitāb Aqiidatut Tauhīd 🔊 Halaqah 13: Pembatal Asy-Syahadatain Bagian 1
🌍 BimbinganIslam.com
🔆 Rabu, 10 Sya'ban 1442 H/ 24 Maret 2021 M
👤 Ustadz Abdussalam Busyro, Lc.
📗 Kitāb Aqiidatut Tauhīd
🔊 Halaqah 13: Pembatal Asy-Syahadatain Bagian 1
〰〰〰〰〰〰〰
*PEMBATAL ASY-SYAHADATAIN* Bagian 1
سم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه و بعد لاحول ولاقوة إلا بالله اما بعد
حديث فيما يتعلق في كتاب التوحيد عقيدة التوحيد للشييخ صالح فوزان حفظه الله تعالى
▪ PEMBATAL ASY-SYAHADATAIN
خامسًا: نواقض الشهادتين:
Naqadha (نقض) yanqudhu (ينقض) artinya membatalkan
_Bagian Kelima : Yang membatalkan Asy-syahadatain._
Subhānallāh, Islām adalah agama yang agung dan sempurna, jika kita berbicara wudhu, maka wudhu merupakan pembahasan pertama jika seseorang berbicara masalah fiqih.
Jika seseorang sudah berwudhu dengan benar maka dia harus menjaga kesucian wudhu tersebut, namun namanya manusia terkadang kentut (maaf) sehingga membutuhkan toilet, terkadang tidur nyenyak, terkadang keluar air mani, kadang keluar air madzi dan itulah yang menjadi pembatal wudhu seseorang.
Dan termasuk hal yang diperselisihkan yaitu bagaimana dengan bersentuhan, tentunya ada pembahasan tersendiri (kita tidak cukup waktu jika membahasnya).
Kita hanya sedikit menyinggung bahwa wudhu itu ada pembatalnya sebagaimana orang puasa, orang puasa pun ada pembatalnya.
Kapan?
Jika seseorang makan dan minum atau jima' di siang hari bulan Ramadhān.
Tentunya jika seseorang makan dan minum dalam kondisi lupa ini berbeda (maka ini tidak batal) adapun jima' (seseorang tidak mungkin lupa jika dia dalam kondisi puasa Ramadhān).
Jika kita berbicara الشهادتين di sana harus ada sesuatu yang menghujam pada diri seorang mukmin dan di sana ada pembatalnya (نواقض)
هي نواقض الإسلام؛ لأن الشهادتين هنا هما اللتان يدخل المرء بالنطق بهما في الإسلام
_Hal-hal yang membatalkan Islām, jika seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat secara otomatis dia termasuk orang Islām._
والنطق بهما اعتراف بمدلولهما
_Mengucapkan keduanya termasuk pengakuan terhadap hal-hal yang terkandung di dalamnya._
والتزام بالقيام بما تقضيانه من أداء شعائر الإسلام
_Seseorang tatkala dia mengucapkan dua kalimat syahādat maka dia memiliki konsekuensi yang harus dia pegang dengan melaksanakan apa yang menjadi syiar-syiar Islām._
فإذا أخل بهذا الالتزام فقد نقض التعهد الذي تعهد به حين نطق بالشهادتين
_Jika dia menyelisihi (menyalahi) apa yang terkandung di dalam kalimat syahadatain maka dia telah melanggar apa yang terdapat di dalam perjanjian tersebut (yang telah dia yakini kebenarannya) apa yang telah ia ikrarkan di dalam hati tatkala dia mengucapkan kalimat syahadatain._
Seseorang yang mengucapkan Lā ilāha illallāh (لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ) berarti dia telah berjanji
ونواقض الإسلام كثيرةٌ قد عقد لها الفقهاء في كتب الفقه بابًا خاصًّا سموه (باب الردة)
_Pembatal-pembatal Islām jumlahnya banyak dan para ulama fiqih telah mengumpulkan di dalam pembahasan ilmu fiqih di dalam bab khusus yang dinamakan dengan bab terkait masalah pemurtadan._
Kadang orang ketika mendengar kata fiqih yang terlintas di dalam benaknya adalah hukum.
Misalnya:
Bagaimana hukum haji (fiqih haji).
Sebentar lagi datang Ramadhān maka akan datang pembahasan fiqih Ramadhān.
Setelah Ramadhān akan datang Idul Adha, sebelum Idul Adha datang Idul Fitri (fiqih shalat Idul Fitri dan Idul Adha).
Fiqih yang dimaksud adalah Al-Fahmu, karena orang kita memahami fiqih adalah syari'at dan harus kita pahamkan bahwasanya Al-Fiqhu artinya Al-Fahmu (memahami).
Jika pembahasannya terkait dengan masalah ibadah maka yang dipahami adalah tentang ibadah. Maka fiqih ibadah.
Jika pembahasannya terkait jual-beli maka istilahnya adalah fiqih muamalah.
Imam Abū Hanifah beliau memiliki Kitāb Tauhīd beliau menamakan kitābnya Al-Fiqhu Al-Akbar (pembahasannya mengenai tauhīd) bahkan seorang ulama yang bernama Imam Al- Azzuri beliau memiliki kitāb Aqīdah (ada delapan atau sembilan jilid judulnya) Kitāb Asy- Syar'iah.
Fiqih tauhīd maksudnya adalah memahami tauhīd
وأهمها عشرة نواقض ذكرها شيخ الإسلام محمدُ بنُ عبد الوهاب رحمه الله في قوله : الشرك في عبادة الله، قال الله تعالى: {إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ} [النساء: 48، 116]
وقال تعالى: {إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ} [المائدة: 72]
ومنه الذبحُ لغيرِ الله؛ كالذبح للأضرحة أو الذبح للجن.
_Yang terpenting adalah sepuluh pembatal Islām sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhāb rahimahullāh._
Karena sebagian orang sensitif dengan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhāb, terkadang sebagian penerjemah menghilangkan kata-kata Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhāb.
Kenapa? Barangkali jika diterjemahkan akan sensitif sehingga sebagian tidak menyebutnya (tanpa mengurangi apa yang beliau katakan).
Beliau mengatakan:
الشرك في عبادة الله، قال الله تعالى: {إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ} [النساء: 48، 116]
⑴ _Syirik_
Sebagaimana firman Allāh:
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰٓ إِثۡمًا عَظِيمًا
_"Sesungguhnya Allāh tidak akan mengampuni dosa karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allāh, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar."_
(QS. An-Nissā : 48)
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلَۢا بَعِيدًا
_"Allāh tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barang siapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allāh, maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali."_
(QS. An-Nissā : 116)
إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍۢ
_"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allāh, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun"_
(QS. Al-Māidah: 72)
ومنه الذبحُ لغيرِ الله.
Dan termasuk seseorang melakukan Nawaqidul Islām adalah melakukan syirik, apakah bentuk di antara bentuk syirik?
Maka muallif mengatakan menyembelih untuk selain Allāh, sebagaimana firman Allāh:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
_"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah"_
(QS. Al-Kautsar: 2)
كالذبح للأضرحة
_Begitu seseorang yang berkurban atau menyembelih._
Kalau di Jawa kadang kita jumpai أضرحة itu adalah cungkup (kuburan-kuburan yang kadang di gunung, kuburan-kuburan yang spesial kadang dibuatkan cungkup atau rumah-rumahan)
Sunnah di dalam Islām jika seseorang meninggal dunia maka dikafani kemudian di shalati kemudian dibawa menuju kuburan dan yang masuk ke dalam liang kubur adalah laki-laki yang tadi malam tidak melakukan hubungan suami istri (ini sesuatu hal yang seseorang tidak paham).
Jadi ada larang di dalam hadīts dalam Islām yaitu larangan bagi seorang laki-laki yang sebelumnya melakukan hubungan suami istri untuk menerima jenazah di dalam liang kubur atau laki-laki yang akan menerima jenazah di dalam liang kubur sebelumnya tidak boleh melakukan hubungan suami istri.
Sesudah jenazah dimasukkan ke dalam liang kubur
سم الله وعلى ملة رسول الله
_maka setelahnya disiapkan apa yang telah menjadi proses sempurnanya penguburan._
√ Sunnah tidak adanya adzan
√ Sunnah tidak adanya iqamah.
Karena sunnah harus kita tegakkan.
Adzan dan iqamah di masjid, karena adzan itu dikumandangkan untuk shalat.
Bagaimana kalau jenazah bangun? Takut panjenenngan.
Kalau sudah dimasukkan ke dalam liang lahat maka yang berada di dalam liang lahat tadi keluar kemudian ditimbun tanah. Dianjurkan untuk ditinggikan satu jengkal kemudian setelah itu dianjurkan untuk diberi air di atasnya (sunnah).
Kemudian sebelum meninggalkan kuburan masing-masing dianjurkan untuk berdo'a kepada Allāh.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
ادعوا لاخيكم فانه الان يسال
_"Berdo'alah kalian untuk saudara kalian karena sesungguhnya dia sedang ditanya"_
Setelah berdo'a kemudian pergi.
Kesalahan yang kadang terjadi kemudian di buatlah keramik, marmer bahkan ada yang dibuat أضرحة (cungkup). Islām tidak pernah mengajarkan seperti ini.
أو الذبح للجن.
_Ataukah seseorang menyembelih untuk Jin._
Fakir miskin saja banyak seharusnya sembelihan itu diberikan kepada fakir miskin, ini jauh lebih bermanfaat khususnya saat pandemi seperti sekarang ini.
Sebagian orang karena ketidak tahuan mereka, mereka menyembelih sapi kemudian badannya ditanam sedangkan kepalanya diletakkan di atas perahu kemudian dibawa ke tengah laut. Tidak ada yang mendapatkan manfaat dari perbuatan ini, padahal terkadang banyak orang yang membutuhkan makanan.
Subhānallāh, maka bersyukur kita kepada Allāh menjadi seorang yang muwahid.
نكتفي بهذا القدر
و صلى الله على النبيا محمد وعلى آل و صحبه و سلم
____________________